Sebelum menyatakan sikap saya terhadap Ahmadiyah, terlebih dulu kita lihat argumen dari kedua belah pihak (yaitu pro dan kontra Ahmadiyah). Argumen Pro-Ahmadiyah antara lain adalah sebagai berikut:
- UUD kita menjamin kebebasan warga untuk memeluk agama apapun dan menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing.
- Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selama tidak melanggar peraturan yang ada.
- Ahmadiyah merupakan salah satu bentuk penafsiran terhadap Islam. Pemerintah dan siapapun tidak berhak memaksakan satu jenis penafsiran kepada warganya.
- Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan penyebaran kepada non-Ahmadiyah, dan kegiatannya sebatas internal jemaat.
- Ahmadiyah tidak melakuan kegiatan yang melanggar hukum NKRI.
- Ahmadiyah berhak hidup di Indonesia, dan pembubaran Ahmadiyah adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
Sedangkan argumen kontra Ahmadiyah antara lain adalah:
- Ahmadiyah telah menyimpang jauh dari Islam, sehingga tidak berhak lagi dinamakan sebagai Islam dan tidak berham memakai simbol-simbol Islam.
- Ahmadiyah tidak menaati SKB tiga menteri, terbukti dengan perekrutan anggota baru dengan menjaring masyarakat awam.
- Kehadiran Ahmadiyah dikatakan telah meresahkan masyarakat dan melakukan penodaan terhadap ajaran Islam dengan menyebarkan tafsir-tafsir yang menyimpang.
- Ahmadiyah harus dibubarkan dan penganutnya dibina untuk kembali pada ajaran Islam yang benar.
Mungkin tulisan di atas masih terlalu dangkal untuk bisa diambil kesimpulan, namun setidaknya kita memiliki gambaran yang cukup untuk menyatakan sikap sementara. Kesimpulan sikap saya sementara ini adalah:
- Ahmadiyah memang bukan Islam atau sekurang-kurangnya menyimpang. (sesuai dengan keyakinan saya).
- Ulama perlu menjelaskan tentang kesesatan Ahmadiyah kepada masyarakat muslim. Warga Ahmadiyah diperlakukan seperti non-muslim pada umumnya.
- Perlu dialog anatara para ulama Islam dengan kalangan warga Ahmadiyah.
- Ahmadiyah berhak hidup di Indonesia seperti agama/aliran kepercayaan lain. Mereka berhak memakai nama Islam, namun lebih bijak jika memakai nama Ahmadiyah.
- Ahmadiyah adalah urusan negara. Masyarakat tidak berhak untuk mengadakan penyegelan, kekerasan dan sebagainya.
- Ulama harus tegas bahwa kekerasan terhadap Ahmadiyah tidaklah dibenarkan.

